Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa

01 Januari 2020
Admin Desa
Dibaca 847 Kali

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Proses kegiatan pelaporan Desa Sendang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

Daftar LKPJ Kepala Desa Mendalo Indah :

  1. LKPJ Tahun 2022 (Lihat Dokumen)