Struktur Organisasi Pemerintah Desa Mendalo Indah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengkoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
- pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
- pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
- pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan desa;
- pengelolaan perpustakaan desa;
- pengelolaan aset desa; dan
- penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Urusan Keuangan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan, melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
- pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
- pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
- pelaksanaan pungutan desa; dan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
- pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
- pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- penyusunan program kerja pemerintahan desa;
- penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- penyelenggaraan musyawarah Desa;
- pengendalian dan evaluasi;
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
- penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran; dan fasilitasi kesekretariatan BPD.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
- peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa ;
- pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
- peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
- pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
- pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
- fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
- penyelesaian perselisihan warga.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Kepala Dusun mempunyai tugas :
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Kepala Desa;
- melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
- pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dusun.