Struktur Organisasi Pemerintah Desa Mendalo Indah

01 Januari 2019
Admin Desa
Dibaca 200 Kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

  1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. pengkoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
  5. menjalankan administrasi desa;
  6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
  7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
  3. pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
  4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
  5. pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi  pemerintahan desa;
  7. pengelolaan perpustakaan desa;
  8. pengelolaan aset desa; dan
  9. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala  Desa dan Keputusan Kepala  Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Urusan Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
  2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
  3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
  5. menggali sumber pendapatan desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan, melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
  2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
  3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
  4. pelaksanaan pungutan desa; dan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan urusan surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
  3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
  4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
  5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
  2. pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
  3. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan di bidang sosial;
  4. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  7. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan

pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Urusan Perencanaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala  Desa atau Sekretaris Desa;
  5. melaksanakan Musrenbang Desa;
  6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala  Desa;
  2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
  3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
  5. pengendalian dan evaluasi;
  6. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. penyampaian dan penyebarluasan  informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran; dan fasilitasi kesekretariatan BPD.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
  5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
  2. peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa ;
  3. pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
  4. peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
  5. pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
  6. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  2. melaksanakan administrasi kependudukan;
  3. melaksanakan administrasi pertanahan;
  4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
  5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
  6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  2. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
  3. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
  5. pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  6. fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
  7. penyelesaian perselisihan warga.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Kepala Dusun mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala  Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Kepala  Desa;
  2. melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan  Peraturan Desa, Peraturan Kepala  Desa dan Keputusan Kepala  Desa; dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala  Desa;
  3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
  4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
  6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dusun.