Visitasi LKPP RI di Desa Mendalo Indah: Evaluasi Tata Kelola PBJ Desa
MENDALO INDAH – Mendalo Indah merupakan satu-satunya desa di Provinsi Jambi yang menjadi lokus kegiatan Visitasi dan Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa yang dilaksanakan langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyurvei, mengevaluasi, serta memperkuat tata kelola pengadaan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Hadir dalam kegiatan yang dihelat di Kantor Desa Mendalo Indah, Kamis (9/7/2026), yakni, Moch. Syamsul Alamsyah dan Ambarwati dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, serta Lambok dan Lia Setianingsih dari Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Muara Jambi. Turut mendampingi, Kasi Pemerintahan kecamatan Jambi Luar Kota, perangkat desa, BPD, TPK, serta tenaga pendamping desa.
Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan bagi desa untuk belajar dan memperbaiki tata kelola pengadaan. Ia berharap Desa Mendalo Indah dapat menjadi contoh bagi desa lain, meski tetap menekankan pentingnya sikap rendah hati dan semangat gotong royong. “Kami masih baru, banyak yang perlu dipelajari. Dengan arahan dari LKPP, kami berharap bisa menjadi desa percontohan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sementara itu, M. Azrullah dari Dinas PMD Kabupaten Muara Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penilaian, melainkan sarana evaluasi bersama. Ia menekankan dua prinsip penting dalam pengadaan desa, yaitu gotong royong dan pemberdayaan masyarakat, yang membedakan dari pengadaan di pemerintahan umum. “Walaupun dana desa semakin terbatas, setiap rupiah adalah uang negara yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar peningkatan kapasitas aparatur desa, sehingga tata kelola PBJ di desa dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, prinsip swakelola dan pemberdayaan masyarakat akan terus diperkuat agar pengadaan desa tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi warga.***
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin