Ini Pesan Gus Halim Soal Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes
MENDALO INDAH - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan penggunaan dana desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sah dilakukan.
"Dana desa untuk BUMDes boleh banget. Karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kendati demikian penggunaan dana desa untuk Bumdes harus transparan dan akuntabel," ujar Abdul Halim Iskandar yang dirilis di laman kemendesa.go.id.
Gus Halim menjelaskan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022.
Dalam peraturan menteri tersebut penggunaan dana desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal. Untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Ditambahkannya, keberadaan Bumdes saat ini sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak Pandemi Covid-19. Apalagi saat ini Bumdes telah mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.
"Banyak hal yang bisa dilakukan Bumdes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak Bumdes telah terselesaikan. Dengan demikian banyak peluang kerjasama yang bisa dilakukan oleh Bumdes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan," katanya.
Pria berkacamata itu menguraikan, BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi.
"Filosofi adanya BUMDes memang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekedar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa," tegasnya. (red)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin