Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Pelanggaran Hukum Adat
MENDALO INDAH - Pusat Kajian Melayu Kultur dan Peradaban Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin Jambi menggelar Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Pelanggaran Hukum Adat di Desa Mendalo Indah, Senin 13 November 2023.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mendalo Indah itu dibuka oleh Sekretaris Desa Mendalo Indah, Prian Susilo. Dihadiri seluruh ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam sambutannya Prian Susilo menjelaskan, Pemerintah Desa Mendalo Indah menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini.
Susilo menambahkan, hukum adat yang dibahas mulai pernikahan dan lamaran sampai ke pelanggaran asusila di desa.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan lembaga adat yang ada di desa mendapat pemahaman tentang hukum adat di Kabupaten Muaro Jambi," ujar pria berkacamata ini.
Sementara Ketua Pengabdian Masyarakat Pusat Kajian Melayu Kultur dan Peradaban Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin Jambi, H. Mislan menjelaskan, pemilihan Desa Mendalo Indah sebagai lokasi workshop karena di Mendalo Indah terdapat dua perguruan tinggi yakni Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifudin.
"Tentu keberadaan dua kampus besar itu membawa dampak terhadap desa Mendalo Indah, terutama banyaknya mahasiswa yang tinggal dan kos di Mendalo Indah," tegasnya.
Mahasiswa yang tinggal di Mendalo Indah datang dari berbagai daerah di Indonesia, juga membawa adat dan budaya masing-masing. Hal ini bisa menimbulkan masalah sosial dan penegakan hukum adat di Desa Mendalo Indah.
"Hal itulah yang mendasari perlu adanya pedoman atau dasar hukum yang kuat dalam pencegahan dan penyelesaian hukum adat. Pemangku adat di desa tentu perlu menguasai seluk beluk adat melayu Jambi," ujar Mislan.
Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi Amrullah sebagai pemateri dalam workshop ini. Dengan tegas menyampaikan bahwa dalam perkara hukum adat yang utama bukan sanksi tapi lebih mengedepankan pencegahan.
Langkah kongkret dalam pencegahan pelanggaran hukum adat dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, pembinaan dari sekolah, keluarga sampai ke masyarakat.***
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin